Teknologi
Pengemasan Distribusi dan Transportasi
Memahami Incoterm 2000
dan ICC
Dalam dunia bisnis Internasional terdapat sebuah badan
atau organisasi nirlaba yang berperan penuh dalam mendukung perdagangan global di semua sektor
yang disebut ICC (International Chamber of Commerce) atau Badan Perdagangan Internasional yang
terdiri dari perusahaan-perusahaan dan asosiasi bisnis yang kegiatan usahanya berskala internasional
dari seluruh dunia. Dewasa ini peran ICC telah meluas dan mewakili organisasi
bisnis di sekitar 140 negara dengan tujuan awal untuk melayani praktek
perdagangan dunia terhadap sektor swasta, mempromosikan perdagangan dan
investasi global, membuka pasar untuk barang dan jasa, dan memberi arus bebas
pendapatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran suatu negara.
Sebagai
badan internasional, ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di
seluruh dunia melalui komite nasionalnya. Produk-produk ICC berupa instrument
perdagangan, telah dipakai oleh kalangan bisnis dan memberikan panduan atau
pedoman bagi pelaku bisnis yang akan melakukan transaksi perdagangan internasional
dengan pebisnis lain di seluruh dunia. Hal ini dilakukan untuk membantu dunia
usaha dalam menangani berbagai tantangan dan peluang agar tidak terjadi
perselisihan antar pelaku bisnis yang saling bersaing terutama dalam era
globalisasi saat ini, karena disadari atau tidak perdagangan merupakan kekuatan
besar yang berguna untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran.
Meskipun aturan-aturan yang dibuat
oleh ICC seluruhnya bersifat
sukarela (voluntary), dalam kenyataannya aturan-aturan tersebut telah menjadi kode etik
yang dipatuhi dan patokan baku bagi terselenggaranya beribu-ribu transaksi dagang di dunia
setiap hari sampai saat ini, dan telah membentuk ciri khas perdagangan
internasional seperti yang dikenal selama ini.
Sehubungan dengan itu, untuk menghindari adanya penafsiran ganda mengenai suatu pernyataan perikatan mengenai syarat penyerahan barang dalam kontrak perdagangan (sales contract), ICC menyusun suatu instrument pengaturan yang dikenal sebagai Incoterm atau International Commercial Terms. Incoterm pertama dipublikasikan ICC pada tahun 1936 dengan judul International Rules for the Interpretation of Trade Terms.
Sehubungan dengan itu, untuk menghindari adanya penafsiran ganda mengenai suatu pernyataan perikatan mengenai syarat penyerahan barang dalam kontrak perdagangan (sales contract), ICC menyusun suatu instrument pengaturan yang dikenal sebagai Incoterm atau International Commercial Terms. Incoterm pertama dipublikasikan ICC pada tahun 1936 dengan judul International Rules for the Interpretation of Trade Terms.
Incoterm pada dasarnya adalah
terminologi-terminologi atau kumpulan
istilah mengenai hak dan kewajiban pengiriman barang yang
paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) internasional
untuk menyamakan pengertian dalam
kontrak yang mereka buat. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses penyerahan
atau pengiriman barang dari penjual kepada pembeli, penanggung jawaban
perolehan izin ekspor-impor, dan penanggungan biaya serta resiko yang timbul
akibat perubahan kondisi barang saat proses pengiriman. Incoterm
sendiri memang lahir dari kebiasaan praktek para praktisi perdagangan internasional
selama berabad-abad.
Incoterm
tidak hanya dipakai sebagai pedoman perdagangan yang melewati batas negara
tetapi juga dapat dipakai untuk perdagangan dalam negeri. Incoterm berlaku
untuk berbagai jenis transportasi darat, laut, dan udara. Dengan banyaknya
variasi transportasi dan semakin meningkatnya pemakaian jasa angkutan udara
Incoterm melakukan beberapa kali revisi dari Incoterm yang pertama kali dibuat.
Pada
tanggal 1 Januari 2000, Incoterm melakukan revisi terhadap Incoterm 1990, edisi
revisinya disebut Incoterm 2000. Satu hal yang perlu dipahami bahwa ruang
lingkup Incoterm 2000 terbatas
pada hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban penjual dan pembeli
terhadap barang-barang yang bersifat “nyata” (tangible). Dengan demikian
syarat penyerahan barang terhadap barang-barang yang sifatnya tidak berwujud (intangible)
seperti software komputer, merk dagang, hak kekayaan intelektual, dan
sebagainya, tidak termasuk dalam cakupan Incoterm.
Incoterm 2000 disajikan dalam bentuk baru yang memungkinkan
penjual dan pembeli mengikuti langkah demi langkah dalam menentukan tanggung
jawab mereka masing-masing. Penataan baru ini memudahkan pemahaman dan
penggunaannya terutama bagi pelaku perdagangan yang masih belum berpengalaman.
Hal-hal
baru yang diatur dalam Incoterm 2000 antara lain sebagai berikut: (1) Penyesuaian
terhadap electronic data interchange;
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi terhadap cara-cara transaksi
perdagangan maka Incoterm 2000 memberikan alternatif penggunaan data atau dokumen elektronik (soft copy) sebagai pengganti commercial document secara fisik (hard copy) yang memiliki aspek legalitas
yang sama dengan hard copy-nya.(2) Penyesuaian terhadap tata cara transportasi
baru; Perkembangan dunia transportasi telah menciptakan beberapa alternatif
baru dalam pengangkutan antar negara. Beberapa diantarnya adalah: angkutan
multi moda, angkutan Roll on-Roll off (Ro-Ro) dengan kendaraan darat
serta gerbong kereta api dalam transportasi laut jarak-dekat.(3) Penyesuaian
terhadap substansi mengenai kondisi penyerahan barang; Ada dua terms baru
yang disesuaikan klausul syarat penyerahan barangnya dalam ketentuan incoterm 2000. Pertama, substansi
mengenai free alongside ship (FAS) yang mewajibkan penjual untuk
mengurus formalitas ekspor. Dalam versi incoterms sebelumnya, formalitas`ekspor
menjadi kewajiban pembeli. Kedua, terms delivered ex quay (DEQ) yang
mengharuskan pembeli mengurus formalitas impor termasuk membayar bea masuk dan
pajak-pajak impor lainnya. Dalam versi incoterm
sebelumnya, kewajiban formalitas impor menjadi tanggungan penjual.
Incoterm 2000 sendiri terdiri dari 13 trade
terms antara lain sebagai berikut:
- EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
- FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
- FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
- CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
- DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
- DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
- DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Untuk
memudahkan pengertian, 13 trade
term tersebut dibagi menjadi empat grup kategori:
1.
Kelompok “E” - Pemberangkatan : EXW
2.
Kelompok “F” - Angkutan utama belum dibayar : FCA, FAS, FOB
3.
Kelompok “C” - Angkutan utama dibayar : CFR, CIF, CPT, CIP
4.
Kelompok “D” - Sampai tujuan :
DAF, DES, DEQ, DDU, DDP
Khusus FAS, FOB, CFR, CIF, DES, DEQ
dipergunakan untuk pengangkutan laut
dan perairan pedalaman, sedangkan yang lainnya (EXW, FCA, CPT, CIP, DAF, DDU, DDP) dapat digunakan untuk berbagai jenis angkutan darat, udara, dan angkutan multimoda.
Berikut adalah
gambaran pemakaian Incoterm 2000:
Seperti yang telah
diuraikan sebelumnya bahwa Incoterm tersebut mengacu pada kewajiban
penjual untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli dengan cara yang lazim. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan pokok memilih syarat perdagangan (term of trade) adalah untuk
menentukan titik dimana penjual harus memenuhi kewajiban menyerahkan barang
baik secara fisik maupun yuridis. Titik tersebut juga merupakan batas dimana resiko terhadap kehilangan, kerusakan, urusan
angkutan lanjutan, biaya penimbunan
atas barang saat beralih dari penjual kepada pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar