Selasa, 07 Agustus 2012

KEMASAN BIODEGREDIBLE

BAHAN KEMASAN BIODEGREDIBLE SEBAGAI SOLUSI PENYELAMAT LINGKUNGAN BERBASIS BAHAN DASAR ALAMI DARI ALAM

Seperti yang kita ketahui bersama, masalah pencemaran lingkungan khususnya sampah merupakan masalah yang dari dulu tidak pernah ada habisnya. Lebih parah lagi dari tahun ke tahun jumlah sampah di dunia semakin bertambah jumlahnya. Bagaimana jadinya bila seluruh daratan dan lautan tempat makhluk hidup terisi oleh sampah tak terbayang keberlangsungan hidup manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme di dunia ini.
Sampah padat yang ada di dunia sebanyak 30% merupakan sampah dari bahan kemasan dan plastik merupakan sampah bahan kemasan yang paling dominan yaitu 13% dari 30% total sampah bahan kemasan tersebut. Sampah plastik tersebut butuh waktu yang sangat lama untuk terurai, butuh beratus-ratus tahun bahkan beribu-ribu tahun. Sehingga bila sekarang kita lihat di tanah-tanah pasti ada sampah plastik yang berasal dari ratusan tahun lalu yang masih utuh belum terurai. Bagi orang awam yang melihatnya pasti biasa saja bahkan tidak peduli, tetapi bagi orang yang tahu akan dampak lingkungan yang ditimbulkan ini merupakan masalah besar.
Untuk mengatasi hal tersebut sekarang sedang dikembangkan dan sudah banyak yang menggunakan bahan kemasan biodegredible sebagai pengganti plastik konvensional atau sintetis terutama perusahaan-perusahaan yang membutuhkan bahan kemasan plastik. Bahan kemasan plastik banyak digunakan untuk berbagai barang kebutuhan hidup manusia karena keunggulan sifatnya yang ringan, praktis, ekonomis, mudah proses membuatnya, dan tahan terhadap pengaruh lingkungan. Akan tetapi manusia dahulu tidak memperhitungkan masalah plastik yaitu sangat lama terdegradasi secara alami. Apalagi plastik biasanya dan kebanyakan digunakan untuk bahan kemasan sekali pakai yang langsung dibuang sehingga sampah plastik semakin lama semakin banyak.
Bahan kemasan biodegredible ini salah satu jalan untuk mengatasi masalah sampah plastik karena merupakan bahan kemasan yang ramah lingkungan, apabila bahan kemasan ini dibuang ke tanah dapat terurai sendiri dengan bantuan mikroorganisme. Bahan kemasan biodegredible sendiri bahan bakunya paling banyak menggunakan bahan hasil pertanian yang banyak mengandung komponen-komponen yang dapat terurai seperti pati, polisakarida, lignoselulosa, pektin, kitosan, kitin, gums, protein dan lemak dari hewan seperti kasein, whey, kolagen,  gelatin, dari tumbuhan seperti zein, protein kedelai, gluten, dan lain-lain.
Seharusnya Indonesia yang notabene negara Agraris dan negara Maritim yang memiliki hasil pertanian dan perikanan melimpah dan dapat diperoleh sepanjang tahun dapat menjadi negara yang bisa menyelamatkan dunia dengan mengganti penggunaan plastik konvensional yang ada saat ini yaitu yang merupakan polimer sintetik terbuat dari minyak bumi (non-renewable) dengan bahan kemasan yang biodegredible yang dapat terdegradasi oleh mikroorganisme di lingkungan. Selain mengurangi sampah dunia karena bahan ini dapat membusuk sendiri seperti kompos dengan waktu lebih cepat karena berasal dari bahan terbarukan, biodegredible juga mampu mengurangi pemanasan global dengan mengurangi emisi gas rumah kaca dari plastik sintetis.
Sampah plastik sintetis yang ada bila ditangani dengan ditimbun dalam tanah akan mencemari tanah dan merusak ekosistem sedangkan kalau dibakar akan menghasilkan gas CO2 yang meningkatkan pemanasan global. Sedangkan bahan kemasan biodegredible bila didegradasi oleh mikroorganisme dapat menjadi kompos yang menyuburkan tanah walaupun jua menghasilkan gas CO2 dan air tapi juga akan menghasilkan asam organik dan aldehid yang tidak berbahaya bagi lingkungan selain itu bila dipakai untuk kemasan pangan tidak ada bahan kimia beracun yang akan mengontaminasi sehingga tidak berdampak pada kesehatan seperti apabila menggunakan plastik konvensional atau sintetis.
Sebenarnya ada satu lagi cara menangani sampah plastik sintetis yaitu dengan cara daur ulang tetapi cara ini membutuhkan biaya yang tinggi dan yang dapat ditangani hanya sebagian kecil sampah dan yang sebagian besarnya lagi tetap dapat mencemari lingkungan lagipula apabila didaur ulang sampah plastik akan menjadi plastik lagi tidak bisa dihilangkan atau dikurangi jumlahnya.
Selain itu, hal yang membedakan jumlah sampah plastik zaman dahulu yang tidak sebanyak sekarang adalah zaman dahulu pengemasan banyak menggunakan kemasan alami seperti kayu, bambu, daun dan jerami. Sekarang setelah plastik ditemukan, ilmu dan teknologi juga berkembang maka plastik menjadi sebuah kebutuhan tanpa dapat dicegah dan diganti dengan bahan kemasan lain. Bila plastik diganti dengan kemasan lain maka menyebabkan berat sampah meningkat 400%, volume sampah meningkat 250%, dan biaya meningkat 200% (Fleming, 1992).
Alangkah sangat baik dan bijak bila kita seperti orang-orang zaman dahulu yaitu menggunakan bahan kemasan alami tetapi ditambah dengan ilmu dan teknologi yang lebih canggih yang kita miliki sekarang. Biodegredible sebagai solusi permasalahan lingkungan tersebut yang berbahan dasar tetap dari alam yang mudah didapat dan dapat terbaharui seperti pati, polisakarida, lignoselulosa, pektin, kitosan, kitin, kasein, protein, lipid dan sebagainya. Maka dari itu penggunaan kemasan biodegrideble dibutuhkan dan cepat dikembangkan untuk mengganti plastik konvensional yang cenderung dibuat dari minyak bumi, gas alam, petroleum, dan batubara yang semakin sedikit jumlahnya dan tidak dapat terbaharukan agar permasalahan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelestarian alam terjaga.

INCOTERM 2000 DAN ICC


Teknologi Pengemasan Distribusi dan Transportasi
Memahami Incoterm 2000 dan ICC
Dalam dunia bisnis Internasional terdapat sebuah badan atau organisasi nirlaba yang berperan penuh dalam mendukung perdagangan global di semua sektor yang disebut ICC (International Chamber of Commerce)  atau Badan Perdagangan Internasional yang terdiri dari perusahaan-perusahaan dan asosiasi bisnis  yang kegiatan usahanya berskala internasional dari seluruh dunia. Dewasa ini peran ICC telah meluas dan mewakili organisasi bisnis di sekitar 140 negara dengan tujuan awal untuk melayani praktek perdagangan dunia terhadap sektor swasta, mempromosikan perdagangan dan investasi global, membuka pasar untuk barang dan jasa, dan memberi arus bebas pendapatan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran suatu negara.
Sebagai badan internasional, ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya. Produk-produk ICC berupa instrument perdagangan, telah dipakai oleh kalangan bisnis dan memberikan panduan atau pedoman bagi pelaku bisnis yang akan melakukan transaksi perdagangan internasional dengan pebisnis lain di seluruh dunia. Hal ini dilakukan untuk membantu dunia usaha dalam menangani berbagai tantangan dan peluang agar tidak terjadi perselisihan antar pelaku bisnis yang saling bersaing terutama dalam era globalisasi saat ini, karena disadari atau tidak perdagangan merupakan kekuatan besar yang berguna untuk mewujudkan perdamaian dan kemakmuran.
Meskipun aturan-aturan yang dibuat oleh ICC seluruhnya bersifat sukarela (voluntary), dalam kenyataannya aturan-aturan tersebut telah menjadi kode etik yang dipatuhi dan patokan baku bagi terselenggaranya beribu-ribu transaksi dagang di dunia setiap hari sampai saat ini, dan telah membentuk ciri khas perdagangan internasional seperti yang dikenal selama ini.
            Sehubungan dengan itu, untuk menghindari adanya penafsiran ganda mengenai suatu pernyataan perikatan mengenai syarat penyerahan barang dalam kontrak perdagangan (sales contract), ICC menyusun suatu instrument pengaturan yang dikenal sebagai Incoterm atau International Commercial Terms. Incoterm pertama dipublikasikan ICC pada tahun 1936 dengan judul International Rules for the Interpretation of Trade Terms.
Incoterm pada dasarnya adalah terminologi-terminologi atau kumpulan istilah mengenai hak dan kewajiban pengiriman barang yang paling sering digunakan oleh para pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) internasional untuk menyamakan pengertian dalam kontrak yang mereka buat. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses penyerahan atau pengiriman barang dari penjual kepada pembeli, penanggung jawaban perolehan izin ekspor-impor, dan penanggungan biaya serta resiko yang timbul akibat perubahan kondisi barang saat proses pengiriman. Incoterm sendiri memang lahir dari kebiasaan praktek para praktisi perdagangan internasional selama berabad-abad.
Incoterm tidak hanya dipakai sebagai pedoman perdagangan yang melewati batas negara tetapi juga dapat dipakai untuk perdagangan dalam negeri. Incoterm berlaku untuk berbagai jenis transportasi darat, laut, dan udara. Dengan banyaknya variasi transportasi dan semakin meningkatnya pemakaian jasa angkutan udara Incoterm melakukan beberapa kali revisi dari Incoterm yang pertama kali dibuat.
Pada tanggal 1 Januari 2000, Incoterm melakukan revisi terhadap Incoterm 1990, edisi revisinya disebut Incoterm 2000. Satu hal yang perlu dipahami bahwa ruang lingkup Incoterm 2000 terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban penjual dan pembeli terhadap barang-barang yang bersifat “nyata” (tangible). Dengan demikian syarat penyerahan barang terhadap barang-barang yang sifatnya tidak berwujud (intangible) seperti software komputer, merk dagang, hak kekayaan intelektual, dan sebagainya, tidak termasuk dalam cakupan Incoterm. Incoterm 2000 disajikan dalam bentuk baru yang memungkinkan penjual dan pembeli mengikuti langkah demi langkah dalam menentukan tanggung jawab mereka masing-masing. Penataan baru ini memudahkan pemahaman dan penggunaannya terutama bagi pelaku perdagangan yang masih belum berpengalaman.
Hal-hal baru yang diatur dalam Incoterm 2000 antara lain sebagai berikut: (1) Penyesuaian terhadap electronic data interchange; Seiring dengan perkembangan teknologi informasi terhadap cara-cara transaksi perdagangan maka Incoterm 2000 memberikan alternatif penggunaan data atau dokumen  elektronik (soft copy) sebagai pengganti commercial document secara fisik (hard copy) yang memiliki aspek legalitas yang sama dengan hard copy-nya.(2) Penyesuaian terhadap tata cara transportasi baru; Perkembangan dunia transportasi telah menciptakan beberapa alternatif baru dalam pengangkutan antar negara. Beberapa diantarnya adalah: angkutan multi moda, angkutan Roll on-Roll off (Ro-Ro) dengan kendaraan darat serta gerbong kereta api dalam transportasi laut jarak-dekat.(3) Penyesuaian terhadap substansi mengenai kondisi penyerahan barang; Ada dua terms baru yang disesuaikan klausul syarat penyerahan barangnya dalam ketentuan incoterm 2000. Pertama, substansi mengenai free alongside ship (FAS) yang mewajibkan penjual untuk mengurus formalitas ekspor. Dalam versi incoterms sebelumnya, formalitas`ekspor menjadi kewajiban pembeli. Kedua, terms delivered ex quay (DEQ) yang mengharuskan pembeli mengurus formalitas impor termasuk membayar bea masuk dan pajak-pajak impor lainnya. Dalam versi incoterm sebelumnya, kewajiban formalitas impor menjadi tanggungan penjual.
Incoterm 2000 sendiri terdiri dari 13 trade terms antara lain sebagai berikut:
  1. EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
  2. FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
  3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  5. CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  6. CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  7. CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
  8. CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
  9. DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  10. DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  11. DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
  12. DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
  13. DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
Untuk memudahkan pengertian, 13 trade term tersebut dibagi menjadi empat grup kategori:
1. Kelompok “E” - Pemberangkatan : EXW
2. Kelompok “F” - Angkutan utama belum dibayar : FCA, FAS, FOB
3. Kelompok “C” - Angkutan utama dibayar : CFR, CIF, CPT, CIP
4. Kelompok “D” - Sampai tujuan : DAF, DES, DEQ, DDU, DDP

Khusus FAS, FOB, CFR, CIF, DES, DEQ dipergunakan untuk pengangkutan laut dan perairan pedalaman, sedangkan yang lainnya (EXW, FCA, CPT, CIP, DAF, DDU, DDP) dapat digunakan untuk berbagai jenis angkutan darat, udara, dan angkutan multimoda.
Berikut adalah gambaran pemakaian Incoterm 2000:

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa Incoterm tersebut mengacu pada kewajiban penjual untuk menyerahkan barangnya kepada pembeli dengan cara yang lazim. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan pokok memilih syarat perdagangan (term of trade) adalah untuk menentukan titik dimana penjual harus memenuhi kewajiban menyerahkan barang baik secara fisik maupun yuridis. Titik tersebut juga merupakan batas dimana resiko terhadap kehilangan, kerusakan, urusan angkutan lanjutan, biaya penimbunan atas barang saat beralih dari penjual kepada pembeli.